KOMPETENSI GURU
Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi
tersebut meliputi :
1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi
pendagogik pada dasarnya adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi :
- Memahami karakteristik peserta didik dari
berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual;
- Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar
peserta didik;
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik;
- Menguasai teori dan prinsip belajar serta
pembelajaran yang mendidik;
- Mengembangkan kurikulum yang mendorong
keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran;
- Merancang pembelajaran yang mendidik;
- Melaksanakan pembelajaran yang mendidik;
- Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat
peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya;
- Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2. Kompetensi profesional
Yaitu kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Diharapkan guru
menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur
dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi,
menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan
penelitian.
3.
Kompetensi sosial
Kamampuan guru
dalam komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat. Diharapkan guru dapat
berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua
peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat, serta
memiliki kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan masyarakat, dan
dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi
dan pengembangan diri.
4.
Kompetensi kepribadian
Memiliki
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia; sehingga menjadi
teladan bagi siswa dan masyarakat; serta mampu mengevaluasi kinerja sendiri
(tindakan reflektif) dan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan. (Tidak hanya berkembang biak saja).
by: asep abdul latip
by: asep abdul latip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar